Fenomena transeksual (masalah
kebingungan jenis kelamin) yang diikuti dengan tindakan operasi merubah
kelamin, sebenarnya mempunyai implikasi yang akan menyentuh banyak aspek,
masalah ini merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak
adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun dengan
ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya.
Selain faktor bawaan sejak lahir,
fenomena ini juga bisa disebabkan oleh faktor lingkungan. Seperti pendidikan
yang salah sewaktu kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dengan
tingkah laku perempuan; trauma pergaulan seks dengan pacar, suami atau istri,
dan sebagainya. Ekspresinya bisa dalam bentuk dandanan, make up, gaya dan
tingkah laku, bahkan sampai operasi penggantian kelamin.
A. Hukum Operasi Plastik
Operasi plastik (plastic
surgery) atau dalam bahasa Arab disebut jirahah at-tajmil adalah
operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang nampak, atau
untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu berkurang, hilang/lepas,
atau rusak. (Al-Mausu’ah at-Thibbiyah al-Haditsah, 3/454).
Hukum operasi plastik ada yang
mubah dan ada yang haram. Operasi plastik yang mubah adalah yang bertujuan
untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah) seperti
bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub al-thari`ah)
akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat
kebakaran/kecelakaan.
Operasi plastik untuk memperbaiki
cacat yang demikian ini hukumnya adalah mubah, berdasarkan keumuman dalil yang
menganjurkan untuk berobat (al-tadawiy). Nabi SAW bersabda,“Tidaklah
Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya.”
(HR Bukhari, no.5246). Nabi SAW bersabda pula,”Wahai hamba-hamba Allah berobatlah
kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali
menurunkan pula obatnya.” (HR Tirmidzi, no.1961).
Adapun operasi plastik yang
diharamkan, adalah yang bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah
wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu
cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada,
atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan
sebagainya.
Dalil keharamannya firman Allah
SWT (artinya) : “dan akan aku (syaithan) suruh mereka (mengubah ciptaan
Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (QS An-Nisaa` : 119). Ayat
ini datang sebagai kecaman (dzamm) atas perbuatan syaitan yang selalu
mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, di antaranya
adalah mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah). Operasi plastik
untuk mempercantik diri termasuk dalam pengertian mengubah ciptaan Allah, maka
hukumnya haram. (M. Al-Mukhtar asy-Syinqithi, Ahkam Jirahah Al-Thibbiyyah,
hal. 194). Rasulullah pun mengutuk seseorang yang telah mengganti alis mata
orang lain dan yang diganti, orang yang menambah bulu di alis mata orang lain
dan yang ditambah.
Selain itu, terdapat hadis Nabi
SAW yang melaknat perempuan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan (al-mutafallijat
lil husni). (HR Bukhari dan Muslim). Dalam hadis ini terdapat illat
keharamannya, yaitu karena untuk mempercantik diri (lil husni). (M.
Utsman Syabir, Ahkam Jirahah At-Tajmil fi Al-Fiqh Al-Islami, hal. 37).
Imam Nawawi berkata,”Dalam hadis ini ada isyarat bahwa yang haram adalah yang
dilakukan untuk mencari kecantikan. Adapun kalau itu diperlukan untuk
pengobatan atau karena cacat pada gigi, maka tidak apa-apa.” (Imam Nawawi, Syarah
Muslim, 7/241). Maka dari itu, operasi plastik untuk mempercantik diri
hukumnya adalah haram..
Sebagian Ulama hadits yang lain
berpendapat bahwa yang dimaksud dengan operasi plastik itu hanya ada dua:
1. Untuk
mengobati aib yang ada di badan, atau dikarenakan kejadian yang menimpanya
seperti kecelakaan, kebakaran atau yang lainya. Maka operasi ini dimaksudkan
untuk pengobatan.
2. Atau untuk
mempercantik diri, dengan mencari bagian badan yang dianggap mengganggu atau
tidak nyaman untuk dilihat orang, istilah yang kedua ini adalah untuk
kecantikan dan keindahan.
Operasi plastik ada dua :
1. Operasi
untuk pengobatan.
Maksudnya adalah operasi yang dilakukan hanya untuk pengobatan dari aib
(cacat) yang ada dibadan, baik karena cacat dari lahir (bawaan) seperti bibir
sumbing, jari tangan atau kaki yang berlebih, dan yang kedua bisa disebabkan
oleh penyakit yang akhirnya merubah sebagian anggota badan, seperti akibat dari
penyakit lepra/kusta, TBC, atau karena luka bakar pada wajah akibat siraman air
panas.
Semua unsur ini adalah operasi
yang bukan karena keinginannya, akan tetapi yang dimaksudkan adalah untuk
pengobatan saja, walaupun hasilnya nanti menjadi lebih indah dari sebelumnya,
dalam hukum fiqih disebutkan bahwa operasi semacam ini dibolehkan saja, adapun
dalil diantaranya sebagai berikut:
1) Dalil
Sunnah
- Diriwayatkan dari Abu Hurairah R.a, dari Nabi Saw. berliau pernah bersabda, “Tidak lah Allah Swt. menurunkan wabah/penyakit kecuali Allah Swt. juga menurunkan obat penawarnya”(H.R. Bukhari)
- Riwayat dari Usamah ibn Syuraik R.a, berkata, “Ada beberapa orang Arab bertanya kepada Rasulullah Saw.:”Wahai Rasulullah, apakah kami harus mengobati (penyakit kami), Rasulullah menjawab, “Obatilah. Wahai hamba-hamba Allah lekaslah kalian berobat, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, diriwayat lain disebutkan, beberapa penyakit. Kecuali diturunkan pula obat penawarnya Kecuali satu yang tidak bisa diobati lagi”, mereka pun bertanya,”Apakah itu wahai Rasul?”, Rasulullah pun menjawab, “Penyakit Tua”(H.R At-Turmudzi).
Maksud dari hadits diatas adalah, bahwa setiap penyakit itu pasti ada
obatnya, maka dianjurkan kepada orang yang sakit agar mengobati sakitnya,
jangan hanya dibiarkan saja, bahkan hadits itu menekankan agar berobat kepada
seorang dokter yang profesional dibidangnya.
Imam Abu hanifah dalam kitabnya berpendapat, “Bahwa tidak mengapa jika
kita berobat menggunakan jarum suntik (yang berhubungan dengan operasi), dengan
alasan untuk berobat, karena berobat itu dibolehkan hukumnya, Sesuai dengan
ijma’ ulama, dan tidak ada pembeda antara laki-laki dan perempuan”. Akan tetapi
disebutkan (pendapat lemah) bahwa tidak diperbolehkan berobat menggunakan bahan
yang diharamkan, seperti khamar, bir, dan sejenisnya. Tapi jika ia tidak
mengetahui kandungan obat itu, maka tidak mengapa menggunakannya, namun jika
tidak memungkinkan lagi (yakin bahwa tidak ada obat) untuk mencari obat selain
yang diharamkan itu, maka bolehlah menggunakan sekedarnya.
Ibn Mas’ud Ra, mengatakan bahwa sesungguhnya Allah Swt. tidak menciptakan
sembuhnya kalian dengan barang yang diharamkan-Nya”. Makna dari pendapat beliau
adalah walau bagaimanapun Allah Swt menurunkan penawar yang halal, karena
secara akal pikir, tidak mungkin Allah mengharamkan yang telah diharamkan
kemudian diciptakan untuk dijadikan obat, pasti masih ada jalan lain yang lebih
halal.
Operasi semacam ini terkadang bisa menjadi wajib hukumnya, jika
menyebabkan kematian, maka wajib baginya untuk berobat. Allah Swt berfirman yang artinya “dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”.
Dan di ayat lain disebutkan, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan
janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu”.
Larangan membunuh diri sendiri ini menunjukkan bahwa Allah Swt melarang
hamba-Nya merusak jiwanya.
2) Operasi
ini tidak bisa dikatakan mengubah ciptaan Allah dengan sengaja, karena operasi
ini untuk pengobatan, walaupun pada akhirnya bertambah cantik atau indah pada
dirinya.
3) Syeikh Dr
Yusuf Al-Qaradawi berpendapat : “Adapun kalau ternyata orang tersebut mempunyai
cacat yang mungkin menjijikkan pandangan, misalnya karena ada daging tambah
yang boleh menimbulkan sakit jiwa dan perasaan, maka tidak berdosa bagi orang
itu untuk berobat selagi dengan tujuan menghilangkan kecacatan atau kesakitan
yang boleh mengancam hidupnya. Karena Allah tidak menjadikan agama buat kita
ini dengan penuh kesukaran.
2. Operasi untuk
mempercantik atau memperindah tubuh
Maksudnya adalah operasi yang tidak dikarenakan penyakit bawaan (turunan)
atau karena kecelakaan, akan tetapi atas keinginannya sendiri untuk menambah
keindahan dan mempercantik diri. Operasi ini ada bermacam-macam, akan tetapi
garis besarnya saja yaitu terbagi dua, dan setiap bagian mempunyai hukum
masing-masing:
a) Operasi
anggota badan
Diantaranya adalah operasi telinga, dagu, hidung, perut, payudara, pantat
(maaf) dengan ditambah, dikurang atau dibuang, dengan keinginan agar terlihat
cantik.
b) Operasi mempermuda
Adapun operasi bagian kedua ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah
berumur tua, dengan menarik kerutan diwajah, lengan, pantat, tangan, atau alis.
Bagian-bagian yang sering kita temui dan yang paling umum; para ulama berbeda
pendapat mengenai hukum operasi plastik ini. Kebanyakan ulama hadits
berpendapat bahwa tidak boleh melakukan operasi ini dengan dalil diantaranya
sebagai berikut:
1) Allah
berfirman yang mana Allah telah melaknatnya (setan). Setan berkata, “sungguh
akan kutarik bagian yang ditentukan dari hamba-hamabaMu. dan sungguh akan
kusesatkan mereka, dan akan kubangkitlan angan-angan kosong mereka, dan aku
suruh mereka memotong telinga binatang ternak lalu mereka benar-benar
memotongnya, dan aku akan suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar
merubahnya. Dan barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung maka
sungguh dia telah merugi dengan kerugian yang nyata”.
Ayat ini menjelaskan kepada kita dengan konteks celaan dan haramnya
melakukan pengubahan pada diri yang telah diciptakan Allah dengan sebaik-baik
penciptaan, karena mengikuti akan hawa nafsu dan keinginan syaitan yang
dilaknat Allah.
2) Diriwayatkan
dari Imam Bukhari dan Muslim Ra. dari Abdullah Ibn Mas’ud Ra.beliau pernah
berkata “Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk
ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang
mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah.” (H.R
Bukhari). Dari hadits ini, dapat diambil sebuah dalil bahwa Allah Swt.
melaknat mereka yang melakukan perkara ini dan mengubah ciptaan-Nya
3) Riwayat
dari Ashabis Sunan.
Dari Asmaa, bahwa ada seorang perempuan yang mendatangi Rasulullah Saw.
dan berkata, ” Wahai Rasululllah, dua orang anak perempuan ku akan menjadi
pengantin, akan tetapi ia mengadu kepadaku bahwa rambutnya rontok, apakah
berdosa jika aku sambung rambutnya?”, maka Rasulullah pun menjawab,
“Sesungguhnya Allah melaknat perempuan yang menyambung atau minta disambungkan
(rambutnya)”. Hadits ini dengan jelas mengatakan bahwa haram hukumnya bagi
orang yang menyambung rambutnya atau istilah sekrang dikenal dengan konde atau
wig dan jauh dari rahmat Allah Swt.
4) Qias
Operasi plastik semacam ini tidak dibolehkan dengan meng-qias larangan
Nabi Saw. terhadap orang yang menyambung rambutnya, tato, mengikir
(menjarangkan) gigi atau apa saja yang berhubungan dengan perubahan terhadap
apa yang telah diciptakan Allah Swt.
5) Segi Akal
Secara akal kita akan menyangka bahwa orang itu kelihatannya indah dan
cantik akan tetapi, ia telah melakukan operasi plastik pada dirinya, perbuatan
ini sama dengan pemalsuan atau penipuan terhadap dirinya sendiri bahkan orang
lain, adapun hukumnya orang yang menipu adalah haram menurut syara’.
Begitu juga dengan bahaya yang akan terjadi jika operasi itu gagal, bisa
menambah kerusakan didalam tubuhnya dan sedikit sekali berhasilnya, apapun
caranya tetap membahayakan dirinya dan ini tidak sesuai dengan hukum syara’,
sesuai dengan firman Allah yang artinya “Jangan bawa diri kalian dalam
kerusakan”.
Setelah kita perhatikan dalil-dalil
diatas dengan seksama, maka jelaslah bahwa operasi plastik itu diharamkan
menurut syara’ dengan keinginan untuk mempercantik dan memperindah diri, dengan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Operasi
plastik merubah ciptaan Allah Swt
2. Adanya
unsur pemalsuan dan penipuan
3. Dari sisi
lain, bahwa negatifnya lebih banyak dari manfaatnya, karena bahaya yang akan
terjadi sangat besar apabila operasi itu gagal, bisa menyebabkan kerusakan
anggota badan bahkan kematian.
4.
Syarat pembedahan yang dibenarkan Islam; memiliki keperluan
untuk tujuan kesehatan semata-mata dan tiada niat lain, diakui doktor
profesional yang ahli dalam bidang itu bahwa pembedahan akan berhasil dilakukan
tanpa risiko, bahaya dan mudarat.
5. Untuk
pemakaian kosmetik, disyaratkan kandungannya halal, tidak dari najis (kolagen /
plasenta) dan tidak berlebihan (tabarruj) akan tetapi behias ini sangat di
tekankan bagi mereka yang ingin menyenangkan suaminya.
B. Hukum Mengganti Alat Kelamin
Operasi ganti kelamin (taghyir
al-jins) adalah operasi pembedahan untuk mengubah jenis kelamin dari laki-laki
menjadi perempuan atau sebaliknya. Pengubahan jenis kelamin laki-laki menjadi
perempuan dilakukan dengan memotong penis dan testis, kemudian membentuk kelamin
perempuan (vagina) dan membesarkan payudara. Sedang pengubahan jenis kelamin
perempuan menjadi laki-laki dilakukan dengan memotong payudara, menutup saluran
kelamin perempuan, dan menanamkan organ genital laki-laki (penis).
Manusia yang lahir dalam keadaan normal jenis kelaminnya sebagai
pria atau wanita karena mempunyai alat kelamin satu berupa dzakar (penis) atau farj (vagina)
yang normal karena sesuai dengan organ kelamin dalam, tidak diperkenankan oleh
hukum Islam melakukan operasi ganti kelamin. Adapun hukum operasi kelamin dalam
syariat Islam harus diperinci persoalan dan latar belakangnya. Dalam dunia
kedokteran modern dikenal tiga bentuk operasi kelamin yaitu;
Pertama, operasi pergantian jenis
kelamin yang di lakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin
normal, ini tidak diperbolehkan oleh syariat Islam untuk melakukan operasi
kelamin. Menurut Fatwa MUI ini sekalipun dirubah jenis kelaminnya yang semula
normal, kedudukan hukum jenis kelaminnya sama dengan jenis kelamin semula
sebelum dirubah.
Kedua, operasi perbaikan atau
penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang sejak lahir memiliki cacat
kelamin, seperti zakar (penis) atau vagina yang tidak berlubang atau tidak sempurna,
operasi kelamin yang bersifat tashih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan)
dan bukan penggantian jenis kelamin, menurut para ulama diperbolehkan secara
hukum syariat. Jika kelamin seseorang tidak memiliki lubang yang berfungsi
untuk mengeluarkan air seni atau mani, baik penis maupun vagina, maka operasi
untuk memperbaiki atau menyempurnakannya diperbolehkan, bahkan dianjurkan
sehingga menjadi kelamin yang normal.
Ketiga, operasi pembuangan salah
satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang sejak lahir memiliki dua
organ atau jenis kelamin (penis dan vagina), maka untuk memperjelas dan
memfungsikan secara optimal dan definitif salah satu alat kelaminnya, maka
diperbolehkan melakukan operasi untuk mematikan dan menghilangkan salah satu
alat kelaminnya. Pemfungsian atau penghilangan salah satu alat kelamin ini pun
tidak bisa dengan sesuka hati karena harus disesuaikan dengan fungsi tubuh yang
lain. Semisal seseorang yang mempunyai kelamin ganda mempunyai rahim dan
ovarium, maka harus diperjelas bahwa dia adalah seorang wanita, sehingga yang
bisa dihilangkan adalah organ kelakiannya. Begitupun sebaliknya.
Dalil-dalil syar’i yang mengharamkan operasi ganti kelamin
bagi orang yang lahir normal jenis
kelaminnya antara lain sebagai berikut:
“Hai manusia,
sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan
dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling
kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah
ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Mengenal.” (Al-Hujurat:13)
“Dan aku benar-benar
akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka
dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka
benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubahciptaan Allah),
lalu benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi
pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An-Nisa:
119)
Menurut konsep ini, Allah
menciptakan laki-laki dan perempuan, tidak ada jenis kelamin ketiga. Pengubahan
jenis kelamin dianggap sebagai pengubahan atas ciptaan Allah sebagaimana titah
setan yang tertulis dalam surat An-Nisa: 119. Bahkan, Allah mengutuk individu
yang berpenampilan dan bertindak menyerupai anggota jenis kelamin lain.
Yang berdosa bukan hanya orang yang dioperasi, tapi juga
semua pihak yang terlibat di dalam operasi itu, baik langsung atau tidak,
seperti dokter, para medis, psikiater, atau ahli hukum yang mengesahkan operasi
tersebut. Semuanya turut berdosa dan akan dimintai pertanggungjawaban oleh
Allah pada Hari Kiamat kelak, karena mereka telah bertolong menolong dalam
berbuat dosa. Padahal Allah SWT berfirman (artinya) : “Dan janganlah kamu
tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah (5) :
2)
Adapun operasi penyempurnaan kelamin (takmil al-jins)
hukumnya boleh. Hal ini berlaku bagi orang yang memiliki alat kelamin ganda,
yaitu mempunyai penis dan vagina sekaligus. Operasi ini hukumnya mubah,
berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan berobat (al-tadawiy). Nabi SAW
bersabda,”Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan
pula obatnya.” (HR Bukhari, no.5246).
Bagi manusia yang memiliki
kecenderungan psikologis ke arah transseksualisme maupun jenis kelainan gender
yang lain, haruslah ditangani melalui terapi spiritual dan psikologis, bukan
dengan mengubah ciptaan Allah. Operasi kelamin sendiri, diharamkan bagi tujuan
transseksualisme pada pemilik kelamin normal sejak lahir (Munas II MUI 1980).
Operasi kelamin yang diperbolehkan adalah operasi untuk perbaikan atau
penyempurnaan kelamin dan operasi pembuangan salah satu dari kelamin
ganda.
Kaitannya dengan Hukum Perkawinan
dan Kewarisan Islam
Ulama Farodliyun (Ahli
Faraid) setelah mengadakan penelitian tentang orang banci (para transseksual),
menyimpulkan bahwa transseksual sejati selamanya tidak mungkin atau bukan
terdiri dari ayah, ibu, kakek, nenek, suami atau istri, sebab menurut hukumnya
transseksual sejati tidak melakukan nikah, sehingga transseksual sejati itu
mesti terdiri dari anak, cucu, saudara, anak saudara, paman atau anak paman.
Oleh sebab itu bila seorang transseksual menikah dan mempunyai keturunan maka
anaknya akan mengikuti garis keturunan bapaknya walaupun bapaknya bertingkah
laku seperti perempuan. Demikian juga ibunya kendati bertingkah laku sama
seperti lelaki. Jika kelak anaknya perempuan akan menikah maka bapaknya yang
menjadi wali, meskipun ia bertingkah seperti perempuan bukan ibunya meskipun ia
bertingkah seperti lelaki.
Pengadilan tentang status hukumnya
lelaki atau perempuan agar ada kepastian hukumnya dan menghindari sifat mendua
dalam pergaulan dan jenis kelamin yang sudah jelas ini kemudian ditegaskan
dalam kartu identitas seperti KTP, SIM, ATM, dsb. Jadi pada perinsipnya tidak
sulit menentukan bagian warisan yang harus diterima oleh seseorang yang
transseksualnya tidak secara total, karena akan ditentukan oleh jenis kelamin
atau ciri-cirinya yang dominan, jika yang dominan adalah laki-laki , maka ia
mendapat bagian warisan sama seperti lelaki yang lain, demikian juga
sebaliknya. Jadi status kewarisannya dengan berpedoman pada indikasi fisik
bukan kepada jiwa, sepanjang cara tersebut tidak sulit dilakukan. Bila seorang
transseksual itu sebagai transseksual sejati maka para ulama berbeda
pendapatnya tentang hukum kewarisannya.
Kesimpulan :
1. Hukum
operasi plastik ada yang mubah dan ada yang haram. Operasi plastik yang mubah
adalah yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-’uyub
al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub
al-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya Adapun operasi
plastik yang diharamkan, adalah yang bertujuan semata untuk mempercantik atau
memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki
suatu cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah
dada, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan
sebagainya.
2. Adapun
hukum operasi kelamin dalam syariat Islam harus diperinci persoalan dan latar
belakangnya. Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan
terhadap orang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti zakar (penis) atau
vagina yang tidak berlubang atau tidak sempurna, operasi kelamin yang yang
bersifat tashih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan bukan
penggantian jenis kelamin, menurut para ulama diperbolehkan secara hukum
syariat dan operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan
terhadap orang sejak lahir memiliki dua organ atau jenis kelamin (penis dan
vagina), maka untuk memperjelas dan memfungsikan secara optimal dan definitif
salah satu alat kelaminnya, maka diperbolehkan melakukan operasi untuk
mematikan dan menghilangkan salah satu alat kelaminnya.
3. Ulama Farodliyun
(Ahli Faraid) setelah mengadakan penelitian tentang orang banci (para
transseksual), menyimpulkan bahwa transseksual sejati selamanya tidak mungkin
atau bukan terdiri dari ayah, ibu, kakek, nenek, suami atau istri, sebab
menurut hukumnya transseksual sejati tidak melakukan nikah, sehingga
transseksual sejati itu mesti terdiri dari anak, cucu, saudara, anak saudara,
paman atau anak paman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar