Translate

Senin, 31 Maret 2014

NIKAH



NIKAH
1.      Pengertian Nikah
Menurut bahasa (etimologi) berasal dari kata “nakaha” yang berarti : berkumpul, bersetubuh,. Menurut istilah adalah sebagai berikut :
·         Nikah adalah aqad antara calon laki-istri untuk memenuhi hajat jenisnya menurut yang diatur oleh syariat
·         Nikah adalah aqad yang telah terkenal dan memenuhi rukun-rukun serta syarat yang telah tertentu untuk berkumpul
2.       Hukum Nikah
Menurut jumbur ulama (termasuk Imam Syafi’I ) berpendapat bahwa pernikahan itu hukumnya sunnah. Mereka beralasan :
·    Bahwa amar ( perintah untuk kawin) dalam ayat 3 surah ann-nisa’ dan sabda Nabi itu merupakan anjuran sunnat bukan anjuran wajib. Karena amar itu merupakan amar irsyad yaitu anjuran untuk kemashlahatan dunia
·    Allah menganjurkan di dalam Al-Qur’an bahwa wanita-wanita tua yang tiada perkawinan lagi, maka Allah tidak melarang mereka itu berbuat demikian dan tidak pula menganjurkan perkawinan terhadap mereka itu merupakan perintah sunnat.
·     Dalam ayat 39 surah Ali Imran disebutkan bahwa Allah tidak mencela hamba-nya (laki-laki) yang tidak suka pada wanita . ini sebagai bukti bahwa pernikahan di anjurkan kepada orang yang berkeinginan  utnuk nikah dan ada pula kemampuannya
Menurut Abu daud serta ulama Dhahiry berpendapat bahwa perkawinan itu hukumnya wajib bagi orang yang kuasa dan mampu.
Mereka beralasan :
·    Bahwa amar (perintah) pada ayat 3 surah An-Nisaa dan sabda nabi itu adalah amar wajib.
·   Tiap-tiap perintah Allah dan Rasulnya wajib diikuti dan ditaati dan tidak boleh ditakwilkan kepada yang lain, Pendek kata bahwa pendapat Abu Daud dan Ulama dhahiry ini hanya berpegang pada yang termaktub saja.
                 Sebagian ulama termasuk Imam Maliki berpendapat bahwa hukum  perkawinan itu ada yang wajib, ada yang haram.
·    Perkawinan itu wajib bagi seseorang yang takut akan jatuh kelembah kejahatan (zina) serta sanggup dan mampuh nikah.
·     Perkawinan itu haram bagi seseorang yang tiada mau menunaikan kewajibannya terhadap istrinya, baik nafkah lahir maupun batin           
Kriteria mencari calon pasangan yang dianjurkan oleh Rasulullah diungkapkan dalam hadis nabi berikut :
“Perempuan dinikahi karena empat hal: Karena hartanya, kecantikannya, keturunannya, Piliihlah karena agamanya niscaya kamu akan mendapat keuntungannya,” (HR.Bukhari Muslim dan Tirmizi)
3. Hikmah Pernikahan
a.      Memelihara Derajat Manusia
b.      Menjaga garis keturunan
c.      Menjalin kasih sayang
4. Pengertian dan hukum Thalak
a.       Pengertian Thalak
                  Talak diambil dari kata ithlaq yang artinya melapaskan atau Irsal memutuskan atau tarkun, meninggalkan, firaaqun perpisahan. Yang dimaksud talak adalah melepaskan ikatan perkawinan dengan lafazh talak atau sebangsanya..
b.      Hukum Thalak
Tentang hukum asal talak, kebanyakan para ulama berpendapat bahwa talak itu terlarang, kecuali bila disertai alasan yang benar. Menurut mereka, talak itu kufur (ingkar, merusak, menolak) terhadap nikmat Alloh, sedangkan perkawinan adalah salah satu nikmat dan Alloh dan kufur terhadap nikmat Alloh adalah haram. Oleh karena itu, tidak halal bercerai, kecuali karena darurat.
Mengenai hukum talak, dapat bergeser sesuai dengan perbedaan illatnya (penyebabnya). Talak menjadi wajib bila dijatuhkan oleh pihak penengah atau hakamain, jika menurut hakamain tersebut, perpecahan antara suami istri adalah sedemikian berat sehingga sangat kecil kemungkinan bahkan tidak sedikitpun terdapat celah-celah kebaikan atau kemaslahatan kalau perkawinan itu dipertahankan. Talak menjadi haram bila dijatuhkan tanpa alasan yang prinsipil. Talak seperti ini haram karena mengakibatkan kemadaratan bagi istri dan anak. Talak juga dapat menjadi sunah apabila istri mengabaikan kewajibannya sebagai muslimah, yaitu meninggalkan shalat, puasa dll, sedangkan suami tidak sanggup memaksa untuk menjalankan kewajiban atau suami tidak mampu mendidiknya.
5. Pembagian dan cara thalak
1.      Ditinjau Dari Keadaan Istri
a.  Talak sunni yaitu talak yang sesuai dengan ketentuan agama, yaitu seorang suami menalak istrinya yang pernah dicampuri dengan sekali talak di masa suci dan belum didukhul.
b.  Talak bid'i yaitu talak yang menyalahi ketentuan agama, misalnya talak yang diucapkan dengan tiga kali talak pada waktu bersamaan, atau menalak istri dalam keadaan haid, atau menalak istri dalam keadaan suci, tetapi sebelumnya telah di dukhul.
2.      Ditinjau Dari Berat-Ringannya Akibat
a   Talak raj'i yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya yang telah dikumpuli, bukan talak yang karena tebusan, bukan pula talak yang ketiga kali. Pada talak ini, si suami dapat kembali kepada istrinya dalam masa iddah tanpa melalui perkawinan baru.
b. Talak ba'in yaitu jenis talak yang tidak dapat diruju' kembali, kecuali dengan perkawinan baru walaupun dalam masa iddah, seperti talak yang belum di dukhul (menikah tetapi belum disenggamai kemudian ditalak).
 Talak bai'in terbagi dua:
a  Ba'in shughra, talak ini dapat memutuskan ikatan perkawinan, artinya setelah terjadi talak, istri dianggap bebas menentukan pilihannya setelah habis masa iddahnya.
b. Ba'in kubra, seperti halnya Ba'in shughra, status perkawinan telah terputus dan suami tidak dapat kembali kepada istrinya dalam masa iddah dengan ruju' atau menikah lagi. Namun, dalam hal ba'in kubra ini ada persyaratan khusus, yakni istri harus manikah dahulu dengan laki-laki lain, kemudian suami kedua itu menceraikan istri dan setelah habis masa iddah barulah mantan suami pertama boleh menikahi mantan istrinya.
3.      Ditinjau Dari Penyampaian
a. Talak sharih, yaitu talak yang diucapkan dengan jelas, sehingga karena jelasnya, ucapan tersebut tidak dapat diartikan lain, kecuali perpisahan atau perceraian, seperti ucapan "aku talak kamu".
b. Talak kinayah, yaitu ucapan talak yang diucapkan dengan kata-kata yang tidak jelas atau melalui sindiran. Kata-kata tersebut dapat dikatakan lain, seperti ucapan suami "pulanglah kamu".
            Talak dengan tulisan, dapat dianggap jatuh meskipun suami yanh menulis surat itu dapat berbicara, dengan syarat: Tulisannya jelas dan tertentu. Contoh: "hai pulanah, engkau saya ceraikan".
            Talak dengan isyarat, hanya bagi orang yang bisu dan tidak dapat berbicara. Karena isyarat adalah alat untuk membuat orang lain memahami keinginannya.
            Talak dengan mengirim utusan, bilamana istrinya berada ditempat yang jauh. Utusan ini sama kedudukannya dengan suaminya yang menceraikannya.
4.      Ditinjau Dari Masa Berlakunya
a.    Berlaku seketika, yaitu ucapan suami terhadap istrinya dengan kata-kata talak yang tidak digantungkan pada waktu atau keadaan tertentu. Maka ucapan tersebut berlaku seketika artinya mempunyai kekuatan hukum setelah selesainya pengucapan kata-kata tersebut. Seperti ucapan "engkau tertalak langsung". Maka talak berlaku ketika itu juga.
b.   Berlaku untuk waktu tertentu, artinya ucapan talak tersebut digantungkan kepada waktu tertentu atau pada suatu perbuatan istri. Berlakunya talak tersebut sesusai dengan kata-kata yang diucapkan atau perbuatan tersebut benar-benar terjadi. Seperti ucapan suami kepada istrinya, "engkau tertalak bila engkau pergi ke tempat seseorang".
Cara thalak
            Talak hanya boleh dijatuhkan kalau memang sangat diperlukan dan merupakan satu-satunya solusi. Itupun setelah melalui usaha-usaha internal maupun eksternal dengan melibatkan hakamain. Talak sebagai emergency exit, baru dibuka kalau memang benar-benar dalam keadaan darurat. Jadi, jelaslah bahwa penjatuhan talaq terkesan dihalangi. Itu pertanda bahwa Islam menghendaki bahwa suatu perkawinan hanya dilaksanakan sekali selama hidup.
           
Iddah
a.    Pengertian iddah
                  Iddah ialah masa menunggu yang diwajibkan atas perempuan yang ceraikan oleh suaminya (cerai hidup atau cerai mati), tujuannya, untuk mengetahui perempuan itu hamil atau sebaliknya atau untuk menunaikan satu perintah dari Allah (ta’abbudy).
b.      Macam-maca iddah
Iddah terbagi menjadi dua bagian :
1. Iddah perempuan yang ditinggal mati suaminya
a. Jika hamil – iddahnya ialah dari tanggal mati suaminya sampai lahir anak yang dikandungnya itu. Hukum ini berdasarkan firman Allah Surah Talaq : ayat 4
b. Jika tidak hamil – iddahnya ialah selama empat bulan sepuluh hari, walaupun ia belum pernah disetubuhi atau pun isteri itu masih kanak kanak atau suami yang mati itu masih kanak-kanak. Hukum ini berdasarkan firman Allah Surah Al-Baqarah : ayat 234.
2. Iddah perempuan yang diceraikan oleh suami (cerai hidup) atau fasakh :
a. Jika hamil – iddahnya selesai apabila lahir anak yang dikandungnya itu baik hidup atau mati. Begitu juga akan selesai iddahnya apabila lahir (gugur) segumpal daging yang ada rupa atau bentuk anak Adam, walaupun tak begitu jelas tetapi menurut kata-kata bidan yang berpengalaman atau para ahli bahwa yang lahir itu adalah bayi.
b. Jika tidak hamil dan perempuan itu dari golongan perempuan yang mempunyai haid- iddahnya ialah tiga kali suci, Jika perempuan itu diceraikan di masa suci dan tidak disetubuhi, walaupun hamper haid, iddahnya akan selesai saat masuk pada haid yang ketiga, tetapi jika ia diceraikan di waktu sedang haid, iddahnya akan selesai apabila masuk haid yang keempat. Iddah perempuan yang mustahdhah (yang keluar darah selain dari darah haid dan nifas) sedangkan ia tahu bilangan hari haid, maksudnya perempuan yang sudah biasa menempuh masa haid sebelum itu – iddahnya ialah tiga kali suci juga, tetapi iddah perempuan yang mustahadhah yang masih belum tahu bilangan haidnya dengan tepat, seperti perempuan yang baru saja mengalami haid- masa iddahnya dengan kiraan bulan yaitu selama tiga bulan.
c.  Jika perempuan yang diceraikan itu masih anak-anak (belum pernah haid) atau nenek-nenek yang tidak haid lagi – iddahnya ialah : selama tiga bulan.
      Perempuan yang tidak haid adalah seperti berikut :
1. Yang masih kecil (belum cukup umur)
2. Yang sudah cukup umur tetapi belum pernah haid.
3.  Perempuan yang sudah pernah haid tetepi sudah tua dan putus haidnya.
Rujuk
A.   Pengertian Rujuk
                  Rujuk menurut bahasa artinya kembali, sedangkan menurut istilah adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah ditalak raj’i. sebagaimana Firman allah dalam surat al-baqarah ayat 228.
B.   Pendapat Para Ulama tentang Ruju
                  Rujuk adalah salah satu hak bagi laki-laki dalam masa idah. Oleh karena itu ia tidak berhak membatalkannya, walaupun suami berkata: “Tidak ada Rujuk bagiku” namun sebenarnya ia tetap mempunyai rujuk. Sebab allah berfirman yang artinya: “Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa penantian itu”. (al-Baqarah:228) Karena rujuk merupakan hak suami, maka untuk merujuknya suami tidak perlu adanya saksi, dan kerelaan mantan istri dan wali.

Syarat dan Rukun Rujuk
1. Syarat Rujuk
a.Imam malik berpendapat bahwa saksi dalam rujuk adalah disunnahkan, sedangkan Imam                syafi’I mewajibkan.
b. Belum habis masa idah
c. Istri tidak di ceraikan dengan talak tiga
d. Talak terjadi setelah persetubuhan.

2. Rukun Rujuk :
1)   Suami yang merujuk. Syarat-syarat suami yang sah merujuk:
a) Berakal
b) Baligh
c) Dengan kemauan sendiri
d) sighat (ucapan)
Cara merujuk yang dilakukan suami ada dua cara :
a. Dengan cara sharih (jelas), seperti ucapan suami kepada istrinya: ,,saya ruju’ kepadamu”. Ucapan ini harus disertai niat.
b. Dengan ucapan kinayah (sindiran). Seperti ucapan: ,,saya ingin memegang kamu”. Ucapan ini harus disertai niat meruju’
2) Ada istri yang di rujuk. Syarat istri yang di rujuk:
a)  Telah di campuri oleh mantan suami, sebab jika istri belum pernah dicampuri tidak ada iddah dan berarti tidak ada rujuk
b)  istri dalam keadaan talak raj’I  ,jika ia ditalak dengan talak tiga, maka ia tidak dapat dirujuk
c)  istri masih dalam masa iddah
d) Kedua belah pihak (mantan suami dan mantan istri) sama-sama suka, dan yakin dapat hidup bersama kembali dengan baik.
e) Dengan pernyataan ijab dan qabul

C. Syarat lafadz (ucapan) rujuk:
1) Lafaz yang menunjukkan maksud rujuk, misalnya kata suami “aku rujuk engkau” atau “aku kembalikan engkau kepada nikahku”.
2) Tidak bertaklik — tidak sah rujuk dengan lafaz yang bertaklik, misalnya kata suami “aku rujuk engkau jika engkau mahu”. Rujuk itu tidak sah walaupun isteri mengatakan mahu.
3) Tidak berbatas waktu — seperti kata suami “aku rujuk engkau selama sebulan

D. Hukum Rujuk
1. Wajib apabila Suami yang menceraikan salah seorang isteri-isterinya dan dia  belum menyempurnakan pembahagian giliran terhadap isteri yang diceraikan itu.
2. Haram Apabila rujuk itu menjadi sebab atau mendatangkan kemudaratan kepada isteri tersebut.
 3. Makruh Apabila perceraian itu lebih baik diteruskan daripada rujuk.
4. Sunah Sekiranya mendatangkan kebaikan
   

STATISTIK



BAB 1
PENGERTIAN STATISTIK

A.    STATISTIK DAN STATISTIK PENDIDIKAN
1.      Pengertian Statistik
Secara etimologi :
kata statistik yang berarti status (bahasa latin), state (bahasa inggris), Negara (Indonesia)

Secara Terminologi:
a.       kumpulan bahan keterangan yang berupa angka atau bilangan.
b.      sebagai kegiatan statistic mencakup: pengumpulan data, penganalisaan data dan penyajian data.
c.        sebagai metode yaitu pengumpulan data dan diinterfrestasikan sehingga data tersebut dapat memberikan penjelasan atau makna tertentu.
d.      sebagai ilmu statistic

2.      Penggolongan statistik
Statistik sebagai ilmu pengetahuan dapat dibedakan menjadi dua golongan yaitu : Statistik Deskriptif dan Statistik Inferensial
Statistik Deskriptif atau Deduktif adalah statistik yang mempunyai tugas mengorganisasi dan menganalisa data angka, agar dapat memberikan gambaran secara teratur, ringkas dan jelas. Mengenai sesuatu gejala, peristiwa atau keadaan sehingga dapat ditarik pengertian atau makna tertentu.
Statistic Inferensial yang lazim dikenal pula dengan istilah Statistik Induktif, statistic lanjut, statistic Mendalam adalah Statistik yang menyediakan aturan atau cara yang dapat dipergunakan sebagai alat dalam rangka mencoba enarik kesimpulan yang bersifat umum, dari sekumpulan data yang telah disusun dan diolah. Statistic Inferensial juga menyediakan aturan tertentu dalam rangka penarikan kesimpulan (conclusion), penyusunan atau pembuatan ramalan (prediction), penaksiran (estimation) dan sebagainya. Dengan demikian Statistik Inferensial sifatnya lebih mendalam dan merupakan tindak lanjut dari Statistik Deskriptif.

3.      Ciri Khas Statistik
Pada dasarnya Statistik sebagai ilmu pengetahuan memiliki tiga cirri khusus yaitu:
a.       Statistik selalu bekerja dengan angka atau bilangan
Statistik merupakan  data Kuantitatif,  Dengan kata lain, untuk dapat melaksanakan tugasnya statistik memerlukan bahan keterangan yang sifatnya kuantitatif. Sehubungan dengan itu jika statistik dikehendaki untuk menganalisa data kualitatif, maka data kualitatif tersebut harus dikonversikan menjadi data kuantitatif, atau proses kuantifikasi.
Contoh:
Kualitatif
Kuantitatif
Pandai
80 – 100
Cukup
60 – 79
Kurang
30 – 59
gagal
0 – 29

b.      Statistik bersifat objektif.
Statistik selalu bekerja menurut objeknya , atau bekerja menurut apa adanya. Kesimpulan yang dihasilkan dan ramalan yang dikemukakan oleh statistik sebagai ilmu pengetahuan semata-mata didasarkan data angka yang dihadapi dan diolah dan bukan didasarkan pada subjektivitas atau pengaruh luar lainnya.

c.       Statistik bersifat universal
Statistik bersifat universal mengandung pengertian bahwa ruang gerak dan bidang garapan statistik tidaklah sempit. Statistik dapat dipergunakan dalam hampir semua cabang kegiatan hidup manusia. Misalnya perekonomian disebut sebagai statistik perdagangan, statistik pendidikan, statistik pertanian dan sebagainya.

4.      Permasalahan Statistik
Permasalahan statistik ada tiga yang mendasar yaitu: permasalahan tentang rata-rata(Average), permasalahan tentang pemencaran (variabelitas atau Dispersion) dan permasalahan saling hubungan atau korelasi.

5.      Pengertian Statistik Pendidikan
Statistik pendidikan yang dimaksud yaitu sebagai ilmu pengetahuhan yang membahas atau memplelajari dan memperkembangkan prinsip-prinsip, metode dan prosedur yang perlu ditempuh atau dipergunakan, dalam rangka pengumpulan, penyusunan, penyajian, penganalisaan bahan keterangan yang berwujud angka mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan (khususnya proses belajar mengajar), dan penarikan kesimpulan, pembuatan perkiraan serta ramalan secara ilmiah.

6.      Fungsi dan Kegunaan Statistik Dalam dunia Pendidikan
Fungsi statistic yaitu sebagai alat bantu dan kegunaannya sangat besar yaitu akan berlandaskan sebagai data eksak:
a.       Memberoleh gambaran : baik gambaran secara khusus maupun gambaran secara umum tentang sesuatau gejala, keadaan atau peristiwa.
b.      Mengikuti perkembangan atau pasang surut mengenai gejala, keadaan atau peristriwa tersebut dari waktu ke waktu.
c.       Melakukan pengujian, apabila gejala yang satu berbeda dengan gejala yang lain ataukah tidak; jika terdapat perbedaan yang berarti ataukan perbedaan itu terjadi hanya kebetulan saja.
d.      Mengetahui, apakah gejala yang satu ada hubungannya dengan gejala yang lain.
e.       Menyusun laporan yang berupa data kuantitatif dengan secara teratur, ringkas dan jelas
f.       Menarik kesimpulan secara logis, mengambil keputusan secara tepat dan mantap, serta dapat memperkirakan atau meramalkan hal-hal yang mungkin bakal terjadi massa mendatang, dan langkah konkrit apa yang kemungkinan perlu dilakukan oleh seorang pendidik.

B.     DATA STATISTIK DAN DATA STATISTIK PENDIDIKAN
1.      Pengertian Data Statistik
Data statistik adalah data yang berwujud angka atau bilangan, namun tidak semua angka disebut sebagai data statistik sebab untuk dapat disebut data statistik, angka itu harus memenuhi persyaratan tertentu yaitu bahwa angka tadi haruslah menunjukan suatu ciri dari suatu penelitian yang bersifat agregatif, serta mencerminkan suatu kegiatan dalam bidang atau lapangan tertentu.
Penelitian yang bersifat agregatif artinya:
a.       Pencatatan itu boleh hannya mengenai satu individu saja, akan tetapi pencatatannya harus dilakukan lebih dari satu kali.

Contoh : Angka-angka yang menunjukan ciri tentang  perkembangan  prestasi “A” dalam Bahasa Arab.
Semester
Nilai
I
5,5
II
6
III
6
IV
6,5
V
7
VI
7

b.      Pencatatan dilakukan hanya satu kali saja, tatapi individu yang dicatat atau diteliti lebih dari satu.
No
Nama
Nilai
1
Arifin
7
2
Badriyah
6
3
Cici
5
4
Dyah
9
5
Emy
4
6
Farid
7
7
Guntoro
6
8
Hanung
5
9
Ismail
8
10
Jannah
6

2.      Penggolongan Data Statistik
a.       Penggolongan data statistik berdasarkan sifatnya yaitu data kontinyu dan data diskrit:
Data kontinyu ialah data yang deretan angkanya merupakan suatu kontinyu. Contoh data statistik mengenai tinggi badan : 150 – 150,1 – 150,2 – 150,3 dan seterusnya; data mengenai berat badan 40- 40,1- 40,2 dan seterusnya.
Data diskrit ialah data statistik yang tidak mungkin berbentuk pecahan: contoh data statistik tentang jumlah anggota keluarga: 4 -5 -6 dan seterusnya.
b.      Penggolongan data statistik berdasarkan cara penyusunan angkanya: yaitu data Nominal, data Ordinal dan data Interval.
Data Nominal yaitu data statistik yang cara menyusun angkanya didasarkan atas penggolongan atau klasifikasi tertentu. Data Nominal disebut juga data Hitungan karena data tersebut diperoleh dari data menghitung.
Contoh :
Jumlah Siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri ”X” pada tahun ajaran 2009/2010 Menurut tingkat dan jenis kelaminnya.

Kelas
Jenis Kelamin
Jumlah
Laki-Laki
Perempuan
III
50
34
84
II
48
44
92
I
72
52
124
Jumlah
170
130
300

Data Ordinal juga sering disebut sebagai data urutan, yaitu data statistik yang cara menyusun angkanya didasarkan atas urutan kedudukan (rangking).

Contoh:
Sekor hasil penilaian dewan juri terhadap lima orang finalis lomba baca puisi
Nomor
Nama
Sekor
Urutan Kedudukan
1
A
451
4
2
B
491
2
3
C
427
5
4
D
568
1
5
E
485
3

Data Interval ialah data statistik di mana terdapat jarak yang sama di antara hal-hal yang sedang diselidiki atau dipersoalkan. Contoh dari tabel di atas sekor bisa dibuat data interval.
c.       Penggolongan data statistik menurut bentuk angkanya yaitu data tunggal dan data kelompok.
Data tunggal ialah data statistik yang masing-masing angkanya merupakan satu unit.
Contoh; Nilai hasil ulangan harian siswa MA
40    71     54    67    59    84    46    51    60    75
      Data kelompokan ialah data statistik yang tiap-tiap unitnya terdiri dari sekelompokan angka
Contoh. Nilai hasil ulangan harian siswa MA
Nilai          80 – 84
                  75 - 79 
                  70 – 74
                  65 – 69
                  Dan seterusnya
d.      Penggolongan data statistik berdasarkan sumbernya: yaitu data primer dan data sekunder.
Data primer yaitu data statistik yang diperoleh atau bersumber dari tangan pertama. Contoh Data tentang alumni STAIMA yang diperoleh dari bagian kemahasiswaan.
Data Sekunder yaitu data statistik yang diperoleh atau bersumber dari tangan kedua. Contoh Data tentang alumni STAIMA yang diperoleh dari surat kabar masa kini, pikiran rakyat dan sebagainya.
e.       Penggolongan data statistik berdasarkan waktu pengumpulannya: yaitu data seketika (cross section data)  dan data urutan waktu (time series data).
Data Seketika ialah data statistik yang mencerminkan keadaan pada satu waktu saja (at a point of time).
Contoh :
Data statistik tentang jumlah tenaga pengajar di sebuah MA dalam tahun ajaran 2009/2010 (hanya 1 tahun ajaran saja).
Data urutan waktu ialah data mencerminkan keadaan atau perkembangan mengenai sesuatu hal, dari satu waktu juga sering dikenal dengan istilah Historical Data.
Contoh
      Data statistik tentang jumlah tenaga pengajar di sebuah MA mulai  tahun ajaran 2005/2006 sampai dengan tahun ajaran 2009/2010

3.      Sifat Data Statistik
Sebagai data angka, data statistik memiliki sifat tertentu, antara lain adalah:
  1. data statistik memiliki nilai Relatif (relative value) atau nilai semu. Nilai Relatif dari suatu angka atau bilangan adalah nilai yang ditunjukan oleh angka atau bilangan itu sendiri.
Contoh:
Nilai relatif dari bilangan 5 adalah bilangan 5 itu sendiri, Nilai relatif dari bilangan 65 adalah bilangan 65 itu sendiri.

  1. Data statistik memiliki Nilai Nyata ( Tru Value) atau nilai sebenarnya. Nilai nyata dari suatu angka adalah daerah tertentu dalam suatu deretan angka, yang diwakili oleh nilai relatif.
Contoh :
Nilai Nyata  dari angka 5 adalah daerah antara (5 - 0,5) sampai dengan (5 +  0,5)  jadi nilai nyata dari angka 5 adalah daerah antara 4,5 – 5,5 ; Nilai Nyata  dari angka 19,5 adalah daerah antara (19,5  - 0,05) sampai dengan (19,5  +  0,05)  jadi nilai nyata dari angka 19,5  adalah daerah antara 19 – 20;

  1. Data statistik memiliki batas bawah relatif, batas atas relatif, batas bawah nyata dan batas atas nyata.
Contoh :
Bilangan 40 – 44
Bilangan 40 itu kita sebut: Batas Bawah Relatif
Bilangan 44 itu kita sebut: Batas Atas  Relatif
Batas Bawah nyata adalah 40 – 0,5 = 39,5 ; sedangkan Batas Atas Nyata adalah 44 + 0,5 = 44,5 ; selajutnya 40 – 50 disebut nilai relatif dan 39,5 – 44,5 disebut nilai nyata.

  1. Data statistik berbentuk data kelompok memiliki nilai tenga atau titik tengah.
Contoh:
1. deretan bilangan 5   6   7   8   9 nilai tengahnya adalah 7
2.  data kelompokan 50 – 54 nilai tengahnya (50 + 54): 2 = 52

  1. Data statistik sebagai data angka, dalam proses perhitungannya tidak menggunakan sistem pecahan, melainkan menggunakan sistem desimal (sistem perpuluhan).
Contoh :
  1. pecahan ½  harus diubah menjadi 0,50
  2. pecahan 1/6 harus diubah menjadi 0,16666666

  1. Data statistik sebagai data angka, dalam proses perhitungannya menggunakan sistem pembulatan angka tertentu. Pembulatan dilakukan sampai tiga angka dibelakang koma (tanda desimal). Contoh : 0,1134892 dibulatkan 0,113; 0,8105071 dibulatkan 0,81