Translate

Senin, 31 Maret 2014

NIKAH



NIKAH
1.      Pengertian Nikah
Menurut bahasa (etimologi) berasal dari kata “nakaha” yang berarti : berkumpul, bersetubuh,. Menurut istilah adalah sebagai berikut :
·         Nikah adalah aqad antara calon laki-istri untuk memenuhi hajat jenisnya menurut yang diatur oleh syariat
·         Nikah adalah aqad yang telah terkenal dan memenuhi rukun-rukun serta syarat yang telah tertentu untuk berkumpul
2.       Hukum Nikah
Menurut jumbur ulama (termasuk Imam Syafi’I ) berpendapat bahwa pernikahan itu hukumnya sunnah. Mereka beralasan :
·    Bahwa amar ( perintah untuk kawin) dalam ayat 3 surah ann-nisa’ dan sabda Nabi itu merupakan anjuran sunnat bukan anjuran wajib. Karena amar itu merupakan amar irsyad yaitu anjuran untuk kemashlahatan dunia
·    Allah menganjurkan di dalam Al-Qur’an bahwa wanita-wanita tua yang tiada perkawinan lagi, maka Allah tidak melarang mereka itu berbuat demikian dan tidak pula menganjurkan perkawinan terhadap mereka itu merupakan perintah sunnat.
·     Dalam ayat 39 surah Ali Imran disebutkan bahwa Allah tidak mencela hamba-nya (laki-laki) yang tidak suka pada wanita . ini sebagai bukti bahwa pernikahan di anjurkan kepada orang yang berkeinginan  utnuk nikah dan ada pula kemampuannya
Menurut Abu daud serta ulama Dhahiry berpendapat bahwa perkawinan itu hukumnya wajib bagi orang yang kuasa dan mampu.
Mereka beralasan :
·    Bahwa amar (perintah) pada ayat 3 surah An-Nisaa dan sabda nabi itu adalah amar wajib.
·   Tiap-tiap perintah Allah dan Rasulnya wajib diikuti dan ditaati dan tidak boleh ditakwilkan kepada yang lain, Pendek kata bahwa pendapat Abu Daud dan Ulama dhahiry ini hanya berpegang pada yang termaktub saja.
                 Sebagian ulama termasuk Imam Maliki berpendapat bahwa hukum  perkawinan itu ada yang wajib, ada yang haram.
·    Perkawinan itu wajib bagi seseorang yang takut akan jatuh kelembah kejahatan (zina) serta sanggup dan mampuh nikah.
·     Perkawinan itu haram bagi seseorang yang tiada mau menunaikan kewajibannya terhadap istrinya, baik nafkah lahir maupun batin           
Kriteria mencari calon pasangan yang dianjurkan oleh Rasulullah diungkapkan dalam hadis nabi berikut :
“Perempuan dinikahi karena empat hal: Karena hartanya, kecantikannya, keturunannya, Piliihlah karena agamanya niscaya kamu akan mendapat keuntungannya,” (HR.Bukhari Muslim dan Tirmizi)
3. Hikmah Pernikahan
a.      Memelihara Derajat Manusia
b.      Menjaga garis keturunan
c.      Menjalin kasih sayang
4. Pengertian dan hukum Thalak
a.       Pengertian Thalak
                  Talak diambil dari kata ithlaq yang artinya melapaskan atau Irsal memutuskan atau tarkun, meninggalkan, firaaqun perpisahan. Yang dimaksud talak adalah melepaskan ikatan perkawinan dengan lafazh talak atau sebangsanya..
b.      Hukum Thalak
Tentang hukum asal talak, kebanyakan para ulama berpendapat bahwa talak itu terlarang, kecuali bila disertai alasan yang benar. Menurut mereka, talak itu kufur (ingkar, merusak, menolak) terhadap nikmat Alloh, sedangkan perkawinan adalah salah satu nikmat dan Alloh dan kufur terhadap nikmat Alloh adalah haram. Oleh karena itu, tidak halal bercerai, kecuali karena darurat.
Mengenai hukum talak, dapat bergeser sesuai dengan perbedaan illatnya (penyebabnya). Talak menjadi wajib bila dijatuhkan oleh pihak penengah atau hakamain, jika menurut hakamain tersebut, perpecahan antara suami istri adalah sedemikian berat sehingga sangat kecil kemungkinan bahkan tidak sedikitpun terdapat celah-celah kebaikan atau kemaslahatan kalau perkawinan itu dipertahankan. Talak menjadi haram bila dijatuhkan tanpa alasan yang prinsipil. Talak seperti ini haram karena mengakibatkan kemadaratan bagi istri dan anak. Talak juga dapat menjadi sunah apabila istri mengabaikan kewajibannya sebagai muslimah, yaitu meninggalkan shalat, puasa dll, sedangkan suami tidak sanggup memaksa untuk menjalankan kewajiban atau suami tidak mampu mendidiknya.
5. Pembagian dan cara thalak
1.      Ditinjau Dari Keadaan Istri
a.  Talak sunni yaitu talak yang sesuai dengan ketentuan agama, yaitu seorang suami menalak istrinya yang pernah dicampuri dengan sekali talak di masa suci dan belum didukhul.
b.  Talak bid'i yaitu talak yang menyalahi ketentuan agama, misalnya talak yang diucapkan dengan tiga kali talak pada waktu bersamaan, atau menalak istri dalam keadaan haid, atau menalak istri dalam keadaan suci, tetapi sebelumnya telah di dukhul.
2.      Ditinjau Dari Berat-Ringannya Akibat
a   Talak raj'i yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya yang telah dikumpuli, bukan talak yang karena tebusan, bukan pula talak yang ketiga kali. Pada talak ini, si suami dapat kembali kepada istrinya dalam masa iddah tanpa melalui perkawinan baru.
b. Talak ba'in yaitu jenis talak yang tidak dapat diruju' kembali, kecuali dengan perkawinan baru walaupun dalam masa iddah, seperti talak yang belum di dukhul (menikah tetapi belum disenggamai kemudian ditalak).
 Talak bai'in terbagi dua:
a  Ba'in shughra, talak ini dapat memutuskan ikatan perkawinan, artinya setelah terjadi talak, istri dianggap bebas menentukan pilihannya setelah habis masa iddahnya.
b. Ba'in kubra, seperti halnya Ba'in shughra, status perkawinan telah terputus dan suami tidak dapat kembali kepada istrinya dalam masa iddah dengan ruju' atau menikah lagi. Namun, dalam hal ba'in kubra ini ada persyaratan khusus, yakni istri harus manikah dahulu dengan laki-laki lain, kemudian suami kedua itu menceraikan istri dan setelah habis masa iddah barulah mantan suami pertama boleh menikahi mantan istrinya.
3.      Ditinjau Dari Penyampaian
a. Talak sharih, yaitu talak yang diucapkan dengan jelas, sehingga karena jelasnya, ucapan tersebut tidak dapat diartikan lain, kecuali perpisahan atau perceraian, seperti ucapan "aku talak kamu".
b. Talak kinayah, yaitu ucapan talak yang diucapkan dengan kata-kata yang tidak jelas atau melalui sindiran. Kata-kata tersebut dapat dikatakan lain, seperti ucapan suami "pulanglah kamu".
            Talak dengan tulisan, dapat dianggap jatuh meskipun suami yanh menulis surat itu dapat berbicara, dengan syarat: Tulisannya jelas dan tertentu. Contoh: "hai pulanah, engkau saya ceraikan".
            Talak dengan isyarat, hanya bagi orang yang bisu dan tidak dapat berbicara. Karena isyarat adalah alat untuk membuat orang lain memahami keinginannya.
            Talak dengan mengirim utusan, bilamana istrinya berada ditempat yang jauh. Utusan ini sama kedudukannya dengan suaminya yang menceraikannya.
4.      Ditinjau Dari Masa Berlakunya
a.    Berlaku seketika, yaitu ucapan suami terhadap istrinya dengan kata-kata talak yang tidak digantungkan pada waktu atau keadaan tertentu. Maka ucapan tersebut berlaku seketika artinya mempunyai kekuatan hukum setelah selesainya pengucapan kata-kata tersebut. Seperti ucapan "engkau tertalak langsung". Maka talak berlaku ketika itu juga.
b.   Berlaku untuk waktu tertentu, artinya ucapan talak tersebut digantungkan kepada waktu tertentu atau pada suatu perbuatan istri. Berlakunya talak tersebut sesusai dengan kata-kata yang diucapkan atau perbuatan tersebut benar-benar terjadi. Seperti ucapan suami kepada istrinya, "engkau tertalak bila engkau pergi ke tempat seseorang".
Cara thalak
            Talak hanya boleh dijatuhkan kalau memang sangat diperlukan dan merupakan satu-satunya solusi. Itupun setelah melalui usaha-usaha internal maupun eksternal dengan melibatkan hakamain. Talak sebagai emergency exit, baru dibuka kalau memang benar-benar dalam keadaan darurat. Jadi, jelaslah bahwa penjatuhan talaq terkesan dihalangi. Itu pertanda bahwa Islam menghendaki bahwa suatu perkawinan hanya dilaksanakan sekali selama hidup.
           
Iddah
a.    Pengertian iddah
                  Iddah ialah masa menunggu yang diwajibkan atas perempuan yang ceraikan oleh suaminya (cerai hidup atau cerai mati), tujuannya, untuk mengetahui perempuan itu hamil atau sebaliknya atau untuk menunaikan satu perintah dari Allah (ta’abbudy).
b.      Macam-maca iddah
Iddah terbagi menjadi dua bagian :
1. Iddah perempuan yang ditinggal mati suaminya
a. Jika hamil – iddahnya ialah dari tanggal mati suaminya sampai lahir anak yang dikandungnya itu. Hukum ini berdasarkan firman Allah Surah Talaq : ayat 4
b. Jika tidak hamil – iddahnya ialah selama empat bulan sepuluh hari, walaupun ia belum pernah disetubuhi atau pun isteri itu masih kanak kanak atau suami yang mati itu masih kanak-kanak. Hukum ini berdasarkan firman Allah Surah Al-Baqarah : ayat 234.
2. Iddah perempuan yang diceraikan oleh suami (cerai hidup) atau fasakh :
a. Jika hamil – iddahnya selesai apabila lahir anak yang dikandungnya itu baik hidup atau mati. Begitu juga akan selesai iddahnya apabila lahir (gugur) segumpal daging yang ada rupa atau bentuk anak Adam, walaupun tak begitu jelas tetapi menurut kata-kata bidan yang berpengalaman atau para ahli bahwa yang lahir itu adalah bayi.
b. Jika tidak hamil dan perempuan itu dari golongan perempuan yang mempunyai haid- iddahnya ialah tiga kali suci, Jika perempuan itu diceraikan di masa suci dan tidak disetubuhi, walaupun hamper haid, iddahnya akan selesai saat masuk pada haid yang ketiga, tetapi jika ia diceraikan di waktu sedang haid, iddahnya akan selesai apabila masuk haid yang keempat. Iddah perempuan yang mustahdhah (yang keluar darah selain dari darah haid dan nifas) sedangkan ia tahu bilangan hari haid, maksudnya perempuan yang sudah biasa menempuh masa haid sebelum itu – iddahnya ialah tiga kali suci juga, tetapi iddah perempuan yang mustahadhah yang masih belum tahu bilangan haidnya dengan tepat, seperti perempuan yang baru saja mengalami haid- masa iddahnya dengan kiraan bulan yaitu selama tiga bulan.
c.  Jika perempuan yang diceraikan itu masih anak-anak (belum pernah haid) atau nenek-nenek yang tidak haid lagi – iddahnya ialah : selama tiga bulan.
      Perempuan yang tidak haid adalah seperti berikut :
1. Yang masih kecil (belum cukup umur)
2. Yang sudah cukup umur tetapi belum pernah haid.
3.  Perempuan yang sudah pernah haid tetepi sudah tua dan putus haidnya.
Rujuk
A.   Pengertian Rujuk
                  Rujuk menurut bahasa artinya kembali, sedangkan menurut istilah adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah ditalak raj’i. sebagaimana Firman allah dalam surat al-baqarah ayat 228.
B.   Pendapat Para Ulama tentang Ruju
                  Rujuk adalah salah satu hak bagi laki-laki dalam masa idah. Oleh karena itu ia tidak berhak membatalkannya, walaupun suami berkata: “Tidak ada Rujuk bagiku” namun sebenarnya ia tetap mempunyai rujuk. Sebab allah berfirman yang artinya: “Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa penantian itu”. (al-Baqarah:228) Karena rujuk merupakan hak suami, maka untuk merujuknya suami tidak perlu adanya saksi, dan kerelaan mantan istri dan wali.

Syarat dan Rukun Rujuk
1. Syarat Rujuk
a.Imam malik berpendapat bahwa saksi dalam rujuk adalah disunnahkan, sedangkan Imam                syafi’I mewajibkan.
b. Belum habis masa idah
c. Istri tidak di ceraikan dengan talak tiga
d. Talak terjadi setelah persetubuhan.

2. Rukun Rujuk :
1)   Suami yang merujuk. Syarat-syarat suami yang sah merujuk:
a) Berakal
b) Baligh
c) Dengan kemauan sendiri
d) sighat (ucapan)
Cara merujuk yang dilakukan suami ada dua cara :
a. Dengan cara sharih (jelas), seperti ucapan suami kepada istrinya: ,,saya ruju’ kepadamu”. Ucapan ini harus disertai niat.
b. Dengan ucapan kinayah (sindiran). Seperti ucapan: ,,saya ingin memegang kamu”. Ucapan ini harus disertai niat meruju’
2) Ada istri yang di rujuk. Syarat istri yang di rujuk:
a)  Telah di campuri oleh mantan suami, sebab jika istri belum pernah dicampuri tidak ada iddah dan berarti tidak ada rujuk
b)  istri dalam keadaan talak raj’I  ,jika ia ditalak dengan talak tiga, maka ia tidak dapat dirujuk
c)  istri masih dalam masa iddah
d) Kedua belah pihak (mantan suami dan mantan istri) sama-sama suka, dan yakin dapat hidup bersama kembali dengan baik.
e) Dengan pernyataan ijab dan qabul

C. Syarat lafadz (ucapan) rujuk:
1) Lafaz yang menunjukkan maksud rujuk, misalnya kata suami “aku rujuk engkau” atau “aku kembalikan engkau kepada nikahku”.
2) Tidak bertaklik — tidak sah rujuk dengan lafaz yang bertaklik, misalnya kata suami “aku rujuk engkau jika engkau mahu”. Rujuk itu tidak sah walaupun isteri mengatakan mahu.
3) Tidak berbatas waktu — seperti kata suami “aku rujuk engkau selama sebulan

D. Hukum Rujuk
1. Wajib apabila Suami yang menceraikan salah seorang isteri-isterinya dan dia  belum menyempurnakan pembahagian giliran terhadap isteri yang diceraikan itu.
2. Haram Apabila rujuk itu menjadi sebab atau mendatangkan kemudaratan kepada isteri tersebut.
 3. Makruh Apabila perceraian itu lebih baik diteruskan daripada rujuk.
4. Sunah Sekiranya mendatangkan kebaikan
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar